Sumber Wikipedia.com, Undang-Undang/Perundang-undangan (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum,
untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam
bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai
kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak
rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden
dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan
Undang-Undang.
Perpu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perpu Menjadi Undang-Undang.
Pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang
dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR
hanya dapat menerima atau menolak Perpu.
Jika Perpu ditolak DPR, maka Perpu tersebut tidak berlaku, dan
Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu tersebut, yang dapat
pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.
Download Undang - Undang dan PERPU di bawah ini lengkap :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar